Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pencak Silat Ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Takbenda Dunia

Pencak Silat Ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Takbenda Dunia Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Bogota -

Sidang ke-14 Komite Warisan Budaya Takbenda Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) di Bogota, Kolombia, pada Kamis (12/12) lalu menetapkan pencak silat ke dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO memandang pelestarian tradisi pencak silat telah menunjukkan aspek yang mendorong penghormatan dan persaudaraan serta mendorong kohesi sosial, tidak hanya di satu wilayah, tetapi juga secara nasional bahkan di dunia internasional.

Penetapan Tradisi Pencak Silat dalam Warisan Budaya Takbenda UNESCO merupakan bentuk pengakuan dunia internasional terhadap arti penting tradisi seni bela diri yang dimiliki nenek moyang bangsa Indonesia. Seni tersebut diturunkan dari generasi ke generasi dan masih berkembang sampai hari ini.

Baca Juga: Menpar Dorong Geopark Ujung Kulon Diakui Unesco

"Indonesia memiliki komitmen kuat untuk senantiasa menjaga kelestarian pencak silat, antara lain melalui pendidikan pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek olah raga dan seni bela diri, namun juga sebagai bagian dari seni dan budaya," ungkap Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kama Pradipta, Jumat (13/12).

Ditetapkannya Pencak Silat sebagai UNESCO Intangible Cultural Heritage, maka Indonesia memiliki 10 warisan budaya tak benda yang masuk dalam daftar UNESCO, yakni Wayang, Batik, Pelatihan Batik, Angklung, Tari Saman, Noken, Tiga Genre Tradisi Tari Bali, Kapal Pinisi dan Pencak Silat.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: