Kredit Foto: Kementan
"Kalau ke depan lahan-lahan di Purwakarta beralih fungsi menjadi lahan non pertanian, itu karena rata-rata petani kita masih dikuasai orangtua, makanya harus ada terobosan untuk menggugah minat anak muda. Tapi kami siap bekerja sama memberantas dan mencegah siapa saja yang mengalihfungsikan lahan," katanya.
Anne menjelaskan, saat ini lahan pertanian di wilayahnya mencapai kurang lebih 18 ribu hektare. Dari total tersebut, 11 ribu di antaranya lahan beririgasi. Sedangkan 7 ribu hektare lainnya adalah lahan sawah dengan posisi tadah hujan.
"Lahan ini akan kami jaga terus untuk mendukung ketahanan pangan nasional," tandasnya.
Baca Juga: Lepas Ekspor ke Timor Leste, Mentan SYL Bertekad Ekspor Pertanian Indonesia Rebut Pasar Dunia
Untuk diketahui, Undang-undang 41 tahun 2009 mengatur bahwa mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan, di mana secara tidak langsung dapat dijerat dengan tindak pidana lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.
Adapun berdasarkan data 2013 yang diambil melalui citra satelit dan skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia mengalami penurunan sebesar 7,1 juta hektare. Padahal luasan sebelumnya mencapai 7,75 juta hektare.
Meski demikian, konversi ini juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang di konversi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: