Nyaris 3 Tahun Kasusnya Tak Terungkap, Novel Adukan Kelakuan Pemerintah RI ke PBB
"Lembaga anti korupsi tidak boleh takut. Risiko besar karena kami berbuat dengan benar. Jadi tidak perlu takut," ujarnya.
Selain teror yang dialami, Novel juga menguak serangan-serangan yang dihadapi KPK secara kelembagaan. Salah satunya melalui revisi UU KPK. Menurutnya, berlakunya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang KPK menyempurnakan upaya pelemahan KPK.
"Walaupun ratusan ribu mahasiswa pelajar menolak revisi UU KPK, namun Presiden dan DPR menyetujui revisi UU KPK," kata Novel.
Dalam kesempatan ini, Novel berharap PBB dapat mengeluarkan resolusi yang bisa lebih melindungi pegawai antikorupsi. Prinsip-prinsip perlindungan itu diatur dalam Jakarta Principle On Anti-Corruption, dokumen yang disepakati dunia pada November 2012 di Jakarta. Prinsip ini diperkuat Colombo commentary, yakni panduan lebih detail prinsip Jakarta tersebut.
Baca Juga: Polri Gak Kasih Tenggat Waktu Soal Kasus Novel Baswedan, Semoga Gak Lama Lagi Ya Pak!
"Bahkan asosiasi antikorupsi sedunia IAACA (International Association on Anti Corruption Authorities) mengakui dan mendukung prinsip tersebut," ujarnya.
Menurut Novel, jaminan perlindungan terhadap pegawai anti korupsi sangat penting agar lembaga antikorupsi bisa bekerja secara maksimal. Novel menyebut keberadaan KPK menaikkan 21 poin IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia yakni dari 17 hingga skor terakhir mencapai 38. "Menurut data TI, kenaikan ini terbaik dunia," katanya.
Dalam sesi ini, terungkap Novel bukan satu-satunya pemberantas korupsi yang diserang dan diteror. Mantan Ketua KPK Malaysia atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SRPM)/Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) yang juga Dirjen Pusat Governans, Integriti dan Anti-Rasuah Nasional (GIACC), Tan Sri Abu Kasim Mohammed mengungkapkan di negaranya terdapat Jaksa MACC Kevin Morales yang tewas dibunuh karena menangani kasus besar.
Berkaca pada teror yang dialami Kevin Morales dan Novel Baswedan, Tan Sri Abu Kasim menekankan pentingnya melindungi para pemberangus rasuah.
"Untuk itu penting membangun lembaga dan sistem pendanaan bantuan bagi mereka yang menjadi korban. Malaysia akan meluncurkan inisiatif ini pada Februari 2019," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti