Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tiga Dalil yang Dipakai Kejagung Saat Tolak Pengajuan Justice Collaborator dari Sony Sonjaya

Tiga Dalil yang Dipakai Kejagung Saat Tolak Pengajuan Justice Collaborator dari Sony Sonjaya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menerima Surat Permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka Sony Sonjaya.

Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 sampai 2026.

Surat permohonan tersebut diserahkan langsung oleh tim hukum tersangka Sony Sonjaya (SS) kepada Tim Penyidik Korps Adhyaksa pada Selasa (23/6/2026).

Meski surat telah diterima, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena posisi tersangka yang dinilai sebagai salah satu aktor intelektual atau pelaku utama dalam sengkarut korupsi program nasional tersebut.

Pihak Kejaksaan lalu menjelaskan syarat mutlak menjadi Justice Collaborator dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Penentuan status ini terikat ketat oleh regulasi resmi, mulai dari UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, hingga Surat Jampidsus perihal Tata Cara Pemberian Status JC.

Berdasarkan aturan hukum tersebut, terdapat tiga syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh seorang tersangka jika ingin hak Justice Collaborator-nya dikabulkan:

1. Merupakan Saksi Pelaku.

2. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

3. Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama.

"Mengingat penentuan Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan," bunyi keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat