Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menandatangani nota kesepahaman kerja sama tentang pemberdayaan masyarakat melalui masjid ramah lingkungan di area Desa Peduli Gambut.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pengembangan kegiatan-kegiatan program restorasi yang berbasis masyarakat melalui pengembangan program masjid ramah lingkungan pada desa-desa peduli gambut yang berada di dalam kawasan target restorasi.
Baca Juga: Bukalapak Tingkatkan Penjualan Produk UKM Desa Peduli Gambut
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, Myrna A. Safitri dengan Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, H.Hayu Susilo Prabowo dan disaksikan Kepala BRG, Nazir Foead, di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
"Kami bersyukur akhirnya bisa berkerja sama secara formal terutama untuk sosialisasi fatwa MUI yaitu mengenai hukum pembakaran hutan dan pengendaliannya yang dikeluarkan pada 2016 lalu," kata Hayu Susilo.
MUI, kata dia, mengeluarkan fatwa tersebut didasari maraknya pembakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa tahun lalu. "Dari pengamatan kami, kerusakan lingkungan hidup sejatinya kerusakan moral. Otomatis perbaikannya harus secara moral juga. Agama menjadi suatu sisi yang perlu digali bersama," ujarnya.
Ia pun optimis kerja sama dengan BRG akan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat desa terhadap pengelolaan lingkungan yang baik.
"Kerja sama antara BRG dengan MUI pada program Da’i Peduli Gambut merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman serta memberikan inspirasi sekaligus memberdayakan organisasi keagamaan untuk aktif berperan dalam perlindungan lingkungan hidup baik secara lisan maupun aksi, baik dalam kegiatan ibadah dan muamalah. Nantinya, MUI akan memberikan prinsip-prinsip Islam dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk menjadi pedoman dalam pembuatan modul pendidikan dan dakwah untuk peningkatan kapasitas Da’i Peduli Gambut serta penguatan jaringan institusi masjid," jelas Hayu.
Kerja sama BRG dan MUI juga mencakup pengembangan Eco-Masjid atau Masjid Peduli Gambut pada desa-desa gambut terkait pengelolaan air dan sanitasi yang baik, edukasi pengelolaan lahan gambut tanpa bakar, serta sosialisasi fatwa MUI No 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum