Tak hanya itu, H Infrastructure Limited juga tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit atau tindakan hukum apapun di Indonesia karena mereka tidak memiliki izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 9/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
“Dalam permohonan pailit ini, H Infrastructure Limited juga tidak bisa membuktikan adanya kreditur kedua sebagaimana syarat utama dalam mengajukan permohonan pailit sesuai Pasal 2 ayat 1 UU 37/2004. Karena kreditur kedua yang diajukan H Infrastructure Limited tersebut juga tidak terbukti memiliki tagihan kepada BCK,” tutur Hendry.
Bukan hanya kepada H Infrastructure Limited, BCK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki utang Hawkins Infrastructure Limited Representative Office. Bahkan, berulang kali BCK meminta Hawkins Infrastructure Limited Representative Office untuk memberikan laporan keuangan yang di audit oleh auditor independent, namun sampai saat ini belum dipenuhi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kohar mengatakan menerima kesimpulan dari kedua belah pihak. Majelis akan mempelajari dalil-dalih dan kesimpulan tersebut dalam dua pekan ke depan. “Sidang berikutnya dengan agenda Putusan akan dilakukan 30 Desember 2019,” kata Abdul Kohar menutup persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil