Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pencucian Duit Rp50 M di Kasino, Jangan-jangan Sumbernya dari . . .

Pencucian Duit Rp50 M di Kasino, Jangan-jangan Sumbernya dari . . . Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Pasti dari sumber lain bisa kita pertanyakan bukan dari income. Income besar dibawa keluar enggak masuk akal, kemungkinan terima suap, delivery suapnya di luar negeri, itu sudah banyak terjadi," ujarnya. 

Lagi pula, untuk membawa fisik uang ke luar negeri atau masuk ke Indonesia ada ketentuan yang mengatur jika nilainya minimal Rp100 juta, maka wajib memberikan pemberitahuan atau declare ke Bea Cukai. 

Apabila tidak memberitahukan pembawaan uang tunai Rp100 juta ke atas, maka dikenakan sanksi 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa. Besaran denda maksimal Rp300 juta.

Baca Juga: Selain Kasino, Modus-modus Ini Paling Sering Dilakukan Pelaku Pencucian Uang

Begitu juga kalau transfer melalui perbankan, ada kewajiban pelaporan transaksi oleh bank terkait.

"Misalnya US$10 ribu ke atas itu laporan lalu lintas devisa lapor ke BI, kalau jumlahnya di luar profil dilaporkan ke PPATK sebagai transaksi yang mencurigakan," ungkapnya.

KPK sendiri mengklaim sudah mengetahui identitas kepala daerah yang disebutkan PPATK mempunyai rekening kasino di luar negeri. KPK bahkan sudah menyampaikan ke pemerintah mengenai modus menyimpan uang di kasino luar negeri.

"Yang saya tahu orangnya satu itu, kalau yang lain saya belum tahu. Ada kasus yang ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dikonfirmasi awak media, Rabu (18/12/2019).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: