Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Ternyata Piutang PT GWP Telah Dijual Ke...

Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Ternyata Piutang PT GWP Telah Dijual Ke... Kredit Foto: Istimewa

“Karena itu, kalau piutang yang disebutkan dalam Surat Peringatan dan Surat Paksa adalah piutang kepada tujuh bank sindikasi, dan piutang tersebut sudah dijual berdasarkan PPAK VI, lalu ada utang apa lagi PT GWP kepada kreditur lainnya?,” kata Petrus Bala Pattyona dan Berman Sitompul, kuasa hukum Harijanto Karjadi, seusai sidang tersebut. 

Di sisi lain, papar mereka, terhadap Perjanjian Kredit No. 28 Tahun 1995 yang menjadi dasar pemberian pinjaman dari tujuh bank sindikasi kepada PT GWP tidak terdapat perubahan maupun addendum apapun, dan tidak terdapat pula ada perubahan nilai piutang yang ditagihkan dan disebutkan dalam Surat Peringatan atau Surat Paksa lainnya. 

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (17/12/2019), saksi Notaris I Gusti Ayu Nilawati mengaku membuatkan akta Jual Beli Saham No. 10, tanggal 14 November 2011, tetapi yang bersangkutan mengakui bahwa dalam akta tersebut sama sekali tidak terdapat nama terdakwa atas nama Harijanto Karijadi, padahal JPU dalam surat dakwaannya adalah tentang memasukkan keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang sehubungan dengan jual beli saham dalam akta tersebut. 

Petrus dan Berman mengatakan meskipun dalam keterangan lainnya Ayu Nilawati  menyebutkan adanya RUPS yang dilakukan oleh pemegang saham PT GWP,  ternyata akta RUPS yang dibuat di bawah tangan tersebut drafnya dibuat oleh notaris Nilawati sendiri, dan memang terdapat kesalahan di mana dalam notulen rapat disebutkan adanya persetujuan pengalihan 200 lembar saham, padahal sesungguhnya hanya 20 lembar saham yang dialihkan. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: