Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Ternyata Piutang PT GWP Telah Dijual Ke...

Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Ternyata Piutang PT GWP Telah Dijual Ke... Kredit Foto: Istimewa

Hal itu hingga saat inipun masih tercatat dalam Minuta Akta Nomor 11 tanggal 14 Nopember 2011 yang di buat di hadapan notaris Ayu Nilawati. “Itu sebabnya menurut kami,  Akta Nomor 11 itupun cacat materiil, apalagi ditemukan banyak kejanggalan di mana diakui oleh notaris Nilawati bahwa salinan akta yang diserahkan ke Depkumham dan kepada PT GWP adalah akta yang di dalamnya tertulis bahwa RUPS dilakukan pada tanggal 18 November 2011, sedangkan yang diserahkan kepada penyidik adalah akta yang tanggal RUPS-nya berubah menjadi tanggal 12 November 2011 serta terdapat tiga coretan sebagai renvoi (perbaikan), sementara dalam bagian akhir akta hanya disebutkan dengan 1 coretan. 

“Lalu siapa yang berbohong dalam hal ini?” tanya Petrus dan Berman.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: