Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Trump Dimakzulkan, Bagaimana Prosedur Pemakzulan di AS?

Trump Dimakzulkan, Bagaimana Prosedur Pemakzulan di AS? Kredit Foto: Reuters/Yuri Gripas

Agar presiden dicopot dari jabatannya, diperlukan dua pertiga mayoritas dari 100 kursi di Senat. Jika mayoritas itu tercapai dan dua pertiga anggota Senat menyatakan presiden telah "bersalah", maka presiden harus meletakkan jabatannya.

Proses "pengadilan" pemakzulan Presiden Donald Trump diperkirakan akan dimulai di Senat bulan Januari 2020.

Presiden ketiga yang menghadapi impeachment

Dalam sejarah AS, baru ada tiga presiden yang menghadapi pemakzulan: Andrew Johnson, Bill Clinton, dan sekarang Donald Trump. Baik Johnson maupun Clinton tidak dipecat dari jabatannya, karena tidak ada cukup mayoritas di Senat yang mendukung vonis pemecatan.

Sedangkan presiden Richard Nixon, karena yakin akan dimakzulkan dan dipecat dari jabatannya, sudah lebih dulu mengundurkan diri sebelum DPR mengajukan pemakzulan.

Baca Juga: Blar!! Pemakzulan Trump Guncang Media Sosial, Warganet Pesta Pora?

DPR AS sudah membuka proses pemakzulan lebih dari 60 kali terhadap pejabat tinggi. Namun, hanya sepertiga dari kasus-kasus itu yang menghasilkan pemecatan penuh.

Dalam kasus aktual Donald Trump, partainya (Republik) saat ini memiliki mayoritas di Senat. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin bahwa dia akhirnya akan dipecat dari jabatannya.

Sekalipun seorang presiden maupun pejabat tinggi sudah dipecat melalui proses impeachment, secara hukum legal dia belum dinyatakan bersalah, karena hal itu hanya bisa diproses dan diputuskan oleh pengadilan, bukan oleh parlemen.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: