BPJS Kesehatan kini memberikan kemudahan, kepastian, dan kecepatan layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam bentuk BPJS SATU!, yang merupakan singkatan dari BPJS Kesehatan Siap Membantu.
"BPJS SATU! menjalankan fungsi Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (P3RS) dan diimplementasikan di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Tugasnya memberikan kemudahan informasi, penanganan keluhan, hal administratif lainnya pada peserta JKN-KIS."
"Bagi peserta yang membutuhkan bantuan terkait informasi penjaminan JKN-KIS di RS, bisa cari petugas BPJS Kesehatan yang memakai atribut khusus," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat melakukan spot check layanan BPJS SATU! di RS Jantung Harapan Kita Jakarta, kemarin (19/12/2019).
Baca Juga: Hingga November 2019, BPJS Kesehatan Bandung Salurkan Benefit Rp2,6 T
Fachmi menambahkan, petugas sekarang dilengkapi dengan rompi kuning bertulisan BPJS SATU!, sehingga mudah ditemui oleh peserta. Bahkan di beberapa RS di Jakarta yang luas dan besar, petugas BPJS SATU! dilengkapi dengan fasilitas Segway.
"Hal ini dijalankan sebagai penguatan peran petugas P3RS di rumah sakit. BPJS SATU! diharapkan bisa menjawab kebutuhan informasi dan pengaduan dari pasien JKN-KIS maupun masyarakat umum yang tengah mengakses layanan kesehatan di rumah sakit," paparnya.
Fachmi menyebut, penetapan kebijakan penyesuaian iuran JKN-KIS melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan. Menurut Fachmi, prioritas perbaikan layanan di rumah sakit, salah satunya adalah ketersediaan petugas khusus di rumah sakit untuk menyelesaikan permintaan informasi dan pengaduan pasien JKN-KIS.
"BPJS Kesehatan dan mitra rumah sakit bersama-sama melakukan upaya penyempurnaan layanan lewat BPJS SATU! agar pasien JKN-KIS bisa lebih mudah, cepat, dan pasti memperoleh informasi atau jika hendak melakukan pengaduan di rumah sakit," tegas Fachmi.
Informasi mengenai nama dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang di ruang publik rumah sakit. Supaya mudah dikenali pengunjung rumah sakit, para petugas tersebut mengenakan rompi khusus bertuliskan BPJS SATU!.
Selain itu, untuk mempermudah mobilitas dalam melayani pasien JKN-KIS dan pengunjung lainnya, para petugas BPJS SATU! di rumah sakit kelas A dan B juga dibekali dengan alat transportasi berupa sepeda berstiker khusus.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sudah Diguyur Rp13 T, Dari?
Masih terkait upaya peningkatan layanan kesehatan, beberapa waktu sebelumnya BPJS Kesehatan juga menyatakan komitmen bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) untuk mengoptimalkan layanan di rumah sakit melalui penyediaan sistem antrean elektronik, informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan, dan kemudahan proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta JKN-KIS yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah sehingga tidak perlu mengurus surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tiap tiga bulan sekali.
Sampai dengan 6 Desember 2019, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 2.274 rumah sakit di seluruh Indonesia. Di tingkat primer, BPJS Kesehatan juga sudah bekerja sama dengan 23.255 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti