KORPRI Tolak Pengalihan Program Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan
Kalangan PNS di berbagai daerah menyampaikan keresahan dan penolakan UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang menyatakan adanya pengalihan program Tabungan Hari Tua dan program pembayaran Pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. Mendukung penolakan tersebut Dewan Pengurus Nasional KORPRI mengadakan talkshow dengan Pengurus KORPRI di Pontianak, Jumat (20/12/20).
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional Ade Gunawan mengungkapkan, setelah mendalami peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi sektor swasta, KORPRI mendapati bahwa PNS dan Pensiunan PNS akan kehilangan beberapa manfaat, seperti Pensiun Terusan, Asuransi Kematian, Asuransi Kematian Istri, Asuransi Kematian Anak, Pensiun bulan ke13, THR Pensiunan, dan Uang Duka Wafat jika Tabungan Hari Tua dan Pensiun dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan berpotensi terjadi penurunan layanan yang signifikan.
Baca Juga: Jumlah Peserta Masih Minim, Ini Strategi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut...
Pengalihan program tersebut bertitik tolak dari peleburan ASKES menjadi BPJS Kesehatan, PNS/ASN telah merasakan penurunan layanan dan besaran manfaat klaim.
Sementara Tabungan Hari Tua dan Pensiun PNS diberikan oleh Pemerintah. Mengingat karakterisitik PNS yang berbeda, sehingga PNS tidak dapat disamaratakan dengan tenaga kerja pada sektor swasta.
"Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun tidak boleh bernasib sama," jelas melalui siaran pers yang diterima Warta Ekonomi, Sabtu (21/12/2019).
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kalimantan Barat, Kamso menambahkan, Pegawai Aparatur Sipil Negara memiliki fungsi dan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa sehingga diberikan Tabungan Hari Tua dan Pensiun.
Baca Juga: Penggunaan Dana Pekerja, DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Transparan
Pemerintah memandang perlu meningkatkan manfaat jaminan dan perlindungan sebagaimana UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang merupakan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian. Berbeda dengan filosofi Jaminan Sosial dalam UU SJSN yang diberikan untuk pegawai pada sektor swasta yakni memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
"Selain itu secara filosofis, Taspen lahir dari rahim PNS, sehingga antara PNS dan Taspen merupakan dua tubuh satu jiwa," jelas Kasmo.
Dengan demikian, KORPRI mengakui manfaat dan pelayanan yang diberikan oleh Taspen selama ini sudah sangat baik dan harus terus ditingkatkan. Intinya KORPRI sebagai satu satunya wadah organisasi seluruh PNS/ASN keberatan dan menolak dengan tegas pengalihan Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun dari Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Clara Aprilia Sukandar