Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga memastikan penetapan status tersangka Erwin bin Tarya Sucipto dalam kasus perobekan Alquran seusai prosedur yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa tersangka memiliki gangguan kejiwaan kategori rendah. Seperti diketahui, Erwin berada dalam kondisi gangguan jiwa sebelum merobek Alquran.
"Hasil pemeriksaan psikiater, memang ada sedikit gangguan," ujar Saptono, Jumat 20 Desember 2019.
Baca Juga: Astaghfirullah, Alquran Disobek! MUI Bilang Pelakunya...
Setelah penetapan tersangka, lanjut Saptono, kondisi kejiwaan tersebut diserahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan layak tidaknya diproses hukum. "Yang menentukan bersangkutan dari putusan pengadilan," katanya.
"Tugas polisi menyelesaikan penyidikan sampai dengan tuntutan kepada tersangka. Pertanggungjawaban hukumnya nanti diputuskan oleh hakim," tambahnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tasikmalaya menetapkan Erwin bin Tarya Sucipto sebagai tersangka kasus penodaan agama. Erwin merupakan pelaku dalam video viral perobekan Alquran di Tasikmalaya. Untuk kepentingan penyidikan, polisi sudah menahan tersangka di Mapolresta Tasikmalaya.
Saptono menerangkan tersangka dijerat Pasal 165 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saprtono Erlangga, saat dikonfirmasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: