Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Elsam Sindir Pemerintah: Blokir Internet Boleh, Asal . . .

Elsam Sindir Pemerintah: Blokir Internet Boleh, Asal . . . Kredit Foto: Unsplash/Erik Lucatero
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menyebut bahwa pemblokiran akses internet yang dilakukan pemerintah adalah sah selama memenuhi syarat hukum yang ada.

Pemblokiran akses internet kerap kali dilakukan pemerintah dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, contohnya seperti pemblokiran di Papua beberapa bulan silam.

"Pasal 40 ayat (2) undang-undang ITE memungkinkan pemerintah untuk melakukan pembatasan. Tapi konten bukan akses ya," ujarnya di D Hotel, Senin (23/12/2019).

Baca Juga: Gemar Blokir Pengguna Lain, Jubir Jokowi Kena Semprot Warganet Kayak Gini!!

Menurutnya, alasan pemblokiran yang dilakukan pemerintah haruslah jelas. Wahyudi menyebut dalam undang-undang tersebut hanya ada beberapa alasan terbatas mengapa pemerintah perlu melakukan pemblokiran.

"Atas nama apa, keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik atau yang mana," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: