Kemudian, pemblokiran harus memenuhi dua prinsip, yakni nesesitas dan proporsionalitas. Artinya pemblokiran memang diperlukan pada saat itu dan dalam keadaan genting.
"Maksudnya adalah memang dia betul-betul diperlukan. Jalan satu-satunya batasi akses misalnya. Enggak ada pilihan lain," tambahnya.
Baca Juga: Ponsel BM Mulai Diblokir Tahun Depan, Sudah Cek IMEI Ponselmu?
Pemblokiran pun, menurut Wahyudi, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya, pemblokiran internet harus dilakukan berdasarkan satu keputusan hukum yang bisa diuji oleh pengadilan.
"Apakah betul pemerintah sudah pre-scribe by the law, memenuhi alasan-alasan pembatasan, sudah memenuhi prinsip dan sebagainya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti