Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Libur Natal, Kemenhub Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem

Libur Natal, Kemenhub Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan para nakhoda kapal, khususnya yang menjadi armada angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya cuaca ekstrem selama pelayaran.

Peringatan ini juga berlaku bagi para penumpang agar memahami bila berada pada kondisi cuaca yang kurang baik dan jangan memaksa berangkat jika cuaca tidak bersahabat.

"Kondisi gelombang tinggi ada di beberapa titik dan harus menjadi perhatian nahkoda dan Syahbandar," kata Direktur Kesatuan dan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad di Jakarta, Selasa (24/12/2019).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta: Hujan Sebagian, Waspada Hujan Kilat dan Angin Kencang

Ahmad mengungkapkan, sesuai informasi cuaca yang diterbitkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) per 24 Desember 2019 disebutkan adanya siklon Tropis 'PHANFONE' 994 hPa di Samudra Pasifik timur Filipina yang berdampak pada ketinggian gelombang di wilayah Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua yang diperkirakan mencapai 2,5-4 meter.

"Kondisi ini mengakibatkan peningkatan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut. Tinggi gelombang 2,5 s.d. 4 meter berpeluang terjadi di Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua. Agar para nakhoda kapal yang melintasi perairan ini untuk dapat diantisipasi," ujar Ahmad.

Ahmad mengimbau agar para nakhoda memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti perahu nelayan (waspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), lapal Tongkang (mewaspadai kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m), kapal Ferry (mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 m).

 

Ia telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan keselamatan pelayaran terhadap kapal-kapal yang berlayar di wilayah kerjanya masing-masing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: