Melalui kerja sama dengan kepolisian ini, Ketut menambahkan bahwa telah dilakukan pengawasan agar pembuangan bangkai babi dapat dicegah, dan bersama Tim Gabungan dilakukan pengumpulan serta penguburan bangkai ternak babi.
"Saat ini kasus pembuangan bangkai tersebut telah menurun, akan tetapi pengawasan harus tetap dilakukan. Pengawasan diperlukan selain untuk masalah pembuangan bangkai juga untuk pengawasan lalu lintas ternak babi dan produknya," jelasnya.
Ketut juga menyampaikan dukungannya untuk pembentukan Tim Khusus Kepolisian di Sumut dalam penanganan kasus penyakit ASF ini. Menurutnya, hal ini merupakan kelanjutan kerja sama yang sudah terjalin dan sangat membantu TGC dalam upaya dalam pengendalian penyakit ASF di Sumut.
Baca Juga: Antisipasi Penyakit Demam Babi Afrika, Kementan Siapkan Kebijakan Strategis
"Tim Gerak Cepat Ditjen PKH, Balai Veteriner Medan, dan Dinas Provinsi saat ini tetap melanjutkan pelaksanaan kegiatan di posko darurat dan lapangan untuk mengawasi lalu lintas ternak babi, sosialisasi, dan bimbingan teknis tentang ASF. Kementan juga telah mengalokasikan APBN sebesar Rp5 miliar untuk mendukung operasional di lapang," tambah Ketut.
Sebelumnya, sudah diberitakan bahwa penyakit ASF telah terjadi di 16 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (Siknas), sampai minggu ke-2 Desember 2019, total kematian ternak babi yang terjadi di Sumut dilaporkan mencapai 28.136 ekor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: