UU Perkawinan Hingga UU KPK, Ini Dia 10 UU yang Jadi Perhatian Publik Tahun 2019
6. RUU Ekonomi Kreatif
DPR mengesahkan RUU Ekonomi Kreatif sebagai undang-undang (UU). UU ini di antaranya mengatur ekonomi kreatif dari hulu sampai ke hilir.
UU ini juga mengatur pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif dalam bentuk insentif fiskal dan/atau nonfiskal. Lalu, mengatur pengembangan kapasitas pelaku ekraf yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Tolak UU Kontroversial, Ratusan Orang di India Ditahan Polisi
Kemudian juga menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.
7. UU Pekerja Sosial
UU Pekerja Sosial diharapkan bisa menjadi pegangan untuk para pekerja sosial. Pemerintah mengklaim siap menjalankan tugas tersebut. Dalam UU ini di antaranya juga diatur soal kesejahteraan pekerja sosial. Perubahan UU ini merupakan usul inisiatif DPR periode 2014-2019.
8. UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek)
UU ini mengatur agar dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional. Badan ini diharapkan mampu membangun ekosistem untuk meningkatkan produktivitas nasional.
UU ini juga mengatur sanksi administratif dan pidana bagi peneliti asing. Khususnya peneliti asing yang melakukan penelitian tanpa izin sah didenda Rp4 miliar dan dilarang mengajukan izin hingga lima tahun.
9. UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional
UU ini secara umum mengatur soal pertahanan negara dan bela negara. Dalam bela negara, diatur soal komponen cadangan militer yang diisi masyarakat sipil.
Komponen cadangan militer ini bisa digunakan bila kedaulatan negara terancam. Namun, sifatnya hanya sukarela dan bukan kewajiban.
10. UU Pesantren
UU ini mengatur soal pesantren yang harus mengajarkan kitab kuning pada para santri. Lalu, UU ini memastikan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri.
Adapun tiap pesantren harus memiliki kiai. Kiai atau pendidik ini juga harus memiliki kompetensi ilmu agama dengan latar belakang pendidikan pesantren.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: