PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF tengah mempersiapkan penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP).
SMF rencananya akan menggandeng salah satu bank syariah untuk penerbitan EBAS-SP dengan menyekuritisasi aset KPR iB dalam penerbitan tersebut SMF berperan sebagai penerbit.
Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF Heliantopo mengatakan bahwa SMF telah memiliki kesiapan, baik dari sisi infrastrukur, regulasi maupun fatwa. Adapun saat ini SMF tengah menunggu dukungan dari semua pihak, khususnya investor.
Baca Juga: Setelah Yogya, SMF Akan Benahi 12 RTLH di Bukittinggi
"Penerbitan EBAS-SP memberikan banyak manfaat bagi pasar modal, khususnya di industri keuangan syariah. Investor jadi memiliki alternatif pilihan dalam berinvestasi di pasar modal. Keberadaan EBAS-SP juga mendukung kemajuan pasar modal syariah di Indonesia," papar Heliantopo dalam keterangan yang diperoleh, Kamis (26/12/2019).
Heliantopo kembali menuturkan, penerbitan EBAS-SP ini akan menjadi instrumen alternatif bagi perbankan syariah untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR Syariah tanpa perlu menunggu tagihan KPR yang dimilikinya jatuh tempo.
"Selanjutnya sumber pendanaan KPR Syariah yang disekuritisasi akan digantikan dengan dana investor pasar modal yang berjangka panjang sehingga akan mengurangi kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch)," katanya.
EBAS-SP SMF merupakan realisasi dari terbitnya Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP tanggal 10 November 2015. Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009.Â
POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, SMF Terbitkan Surat Berharga Komersial
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan transaksi EBAS-SP yang sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah menerbitkan Fatwa DSN MUI Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) berdasarkan Prinsip Syariah (Fatwa DSN- MUI No.121 Tahun 2018).
"Ini merupakan titik tolak untuk mengintensifkan upaya penerbitan EBAS-SP. Tentu perlu adanya dukungan dari semua pihak, baik perbankan maupun regulator agar penerbitan EBAS-SP dapat segera terealisasi," tukas Heliantopo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: