Ali meyakini bahwa sejak awal penyidikan terhadap kasus yang menjerat Nurhadi telah didasarkan pada bukti-bukti yang sangat kuat. Dia mengatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan tersebut.
"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan," ucap Ali.
Sebelumnya, pada Senin (16/12) KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: