Para aktivis yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi.
Baca Juga: Usut Kasus Jiwasraya, Erick Thohir Sudah Tahu Bakal Ada Demo di KPK
Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyono menjelaskan, pihaknya melaporkan politisi Partai Golkar itu menyusul adanya pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Dimana Mustafa mengaku pernah diminta Azis uang fee sebesar 8 persen dari penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) perubahan tahun 2017. Saat itu, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Saudara Azis Syamsuddin selaku kepala Banggar DPR RI periode 2016-2019 diduga meminta uang fee terkait pengesahan dana alokasi khusus DAK Kabupaten Lampung Tengah," jelasnya kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
"Dugaan tindak pidana korupsi di atas diperoleh dari pernyataan Saudara Mustafa selaku mantan Bupati Lampung Tengah pada beberapa media elektronik maupun cetak," lanjutnya.
Lebih lanjut Arifin menekankan, menurut Pasal 184 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), definisi alat bukti menurut keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Arifin mengakui bahwa pengakuan Mustafa pada media terkait Azis beberapa waktu lalu belumlah terkualifikasi sebagai alat bukti. Terkecuali pernyataan tersebut sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau telah menjadi fakta persidangan. Namun demikian menurutnya, pernyataan Mustafa tersebut dapat digunakan sebagai bukti petunjuk oleh KPK untuk menemukan alat bukti sebagaimana Pasal 184(1) KUHAP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: