"Oleh karenanya, dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang sejatinya KPK dapat memeriksa Saudara Azis Syamsudin berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana di atas," tekannya.
Pakar Hukum, Feri Amsari menjelaskan, pada dasarnya, pengakuan Mustafa bisa dianggap KPK sebagai bukti permulaan. Bukti permulaan itu digunakan untuk menguak tabir dugaan kasus korupsi tersebut.
"Itukan bisa dianggap sebagai bukti permulaan ya, agar kemudian aparat penegak hukum bisa bertindak," ujar Feri.
Meski demikian, diakuinya pengungkapan kasus tersebut tergantung pada aparat penegak hukum atas pengakuan dari Mustafa. Sebab pernyataan Mustafa merupakan tuduhan yang sangat serius.
"Malah akan jadi aneh kalau kemudian aparat penegak hukum mengabaikan pernyataan itu. Karena bisa dianggap pernyataan itu sebagai whistleblower, peniup pluit agar kemudian sebuah kasus bisa terbongkar," tandas Feri.
Feri pun meminta KPK untuk segera memeriksa Mustafa demi menggali kebenaran dari pengakuan dia.
"Harus (dimintai keterangan). Kan dia (Mustafa) adalah orang yang pertama meniup pluit bahwa ada sebuah kasus. Sehingga harusnya tidak mungkin tidak," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: