Anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra, Fadli Zon menilai protes Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri atas masuknya kapal China ke Perairan Natuna sudah tepat. Mengacu Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, China tak memiliki hak dan kedaulatan apapun di perairan tersebut.
"Argumen perairan tersebut merupakan wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan China (traditional fishing right), sama sekali tak punya dasar hukum dan tak diakui," kata Fadli dalam keterangannya, Senin (6/1/2020).
Dalam konteks konflik di Laut China Selatan, ia menilai Indonesia sebenarnya sejak lama telah mengambil sikap tegas untuk melindungi kedaulatan perairan Natuna.
Baca Juga: Natuna Memanas, Tegas Jokowi: Tak Ada Tawar Menawar Soal Kedaulatan!
"Sejak dulu kita tidak pernah mengakui klaim sepihak China. Pada 2010, misalnya, kita bahkan pernah menulis catatan kepada Sekjen PBB bahwa klaim China mengenai sembilan garis putus-putus itu 'tidak memiliki basis hukum internasional'," kata Fadli.
Dia menyebutkan seperti pada 2007 Indonesia juga telah mengambil inisiatif penting dengan mengubah nama perairan Natuna menjadi perairan Natuna Utara. Setidaknya ada dua alasan, menurutnya, kenapa perubahan nama itu perlu dilakukan.
Salah satunya untuk memberikan petunjuk yang jelas kepada Tim Penegakkan Hukum di Angkatan Laut (AL) Indonesia. "Sehingga, saya sepakat dengan pandangan bahwa persoalan perairan Natuna Utara ini memang tak boleh dan tak perlu dibawa ke meja perundingan," tutur Fadli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: