Kasus Predator Seksual, Pengadilan Inggris Vonis Reynhard Sinaga Penjara Seumur Hidup
Kredit Foto: BBC Indonesia/Greater Manchester Police
Ditemui Pejabat KBRI di Penjara
Gulfan Afero, koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London, mengatakan pihaknya pertama dikontak polisi Manchester pada 5 Juni 2017 setelah Reynhard dikenai dakwaan.
Pihaknya kemudian mendapatkan izin untuk bertemu dengan Reynhard di penjara satu minggu kemudian.
Gulfan mengatakan pihak KBRI selanjutnya mengikuti proses pra-pengadilan bersama orang tua Reynhard, serta proses sidang selanjutnya sampai pengadilan tahap empat pada pertengahan Desember 2019.
Menurutnya, sejak awal KBRI mendampingi Reynhard untuk memastikan ia mendapat keadilan dalam menghadapi kasusnya.
Ia juga mengatakan beberapa kali bertemu dengan Reynhard di penjara dan sempat berbicara "dari hati ke hati".
"Dia mengakui dia gay, dan dia memang menyatakan dari hati ke hati ke saya, dia melakukan hubungan seks dengan kurang lebih 200 orang dalam kasus ini," kata Gulfan kepada wartawan BBC News Indonesia, Endang Nurdin.
"Jumlah ini, dalam pengamatan kami hampir klop dengan yang didata polisi berdasarkan bukti rekaman video 193 orang."
"Reynhard menyatakan bahwa dia melakukan hubungan seks dengan para korban yang didata oleh pihak polisi tapi dia menyatakan hubungan tersebut suka sama suka, tak ada unsur paksaan, dan [tak ada] pemerkosaan," tambahnya.
Polisi tidak menemukan obat bius di apartemen Reynhard, namun hakim Goddard dalam keputusannya menyatakan kesimpulan logis yang dapat diambil setelah melihat video berjam-jam korban yang tidak sadar saat hubungan seksual itu, adalah bahwa Reynhard mencampur obat bius dengan minuman keras yang ditawarkan kepada korban.
Gulfan Afero juga mengatakan bahwa sejak awal pihak KBRI berkomunikasi dengan keluarga Reynhard.
"Reynhard digambarkan [pihak keluarga] sebagai anak yang baik, rajin beribadah, rajin ke gereja. Di sisi lain, Reynhard cerdas, lulusan arsitektur, dua magister di Universitas Manchester dan S3 di universitas Leeds," kata Gulfan.
Hakim Goddard yang memimpin empat sidang kasus perkosaan berantai ini mengatakan menerima surat dari ibu dan adik perempuan Reynhard.
"Saya telah membaca dua referensi dari ibu dan adik perempuan Anda. Mereka tak tahu bahwa Anda adalah pemerkosa berdarah dingin, licik dan penuh perhitungan," kata hakim dalam putusan sidang kedua pada Juni 2019.
Kondisi Reynhard, menurut pejabat konsuler KBRI, Gulfan Alfero, tidak menunjukkan stres. "Saya tiga kali bertemu [di penjara], Reynhard tak terlihat dalam kondisi stres. Dia happy, sehat, tenang, dia tahu kasus yang dihadapi. Dia tidak menyampaikan penyesalan karena dia menyatakan tidak bersalah dan tidak merasa terbebani atas kasusnya. Dia terlihat biasa biasa saja," kata Gulfan.
Reynhard menyelesaikan gelar sarjananya dari jurusan arsitektur, fakultas teknik, di Indonesia pada 2006.
Catatan dalam skripsinya antara lain menyinggung seorang teman yang ia sebutkan mengetahui "the dark side of me", "sisi kelam diri saya".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: