Selain dapat mengurangi performa mesin mobil, merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II pasal 3 ayat 4, kerusakan mesin akibat kedua kejadian tersebut juga merupakan jenis kejadian yang dikecualikan sehingga tidak akan bisa diklaim.
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan," ungkap Iwan.
Baca Juga: Emang Benar Anies Kunjungi Lokasi Banjir, Solusinya Apa?
Untuk itu, perhatikan selalu kondisi jalan yang akan Anda lalui. Selain itu, tingkatkan proteksi kendaraan dengan perluasan jaminan di Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra. Melalui perluasan jaminan, Anda bisa klaim kerusakan yang disebabkan bencana alam seperti banjir. Jika mobil Anda sudah terlindungi dengan perluasan perlindungan banjir, sebaiknya tidak menerjang banjir dan tidak menyalakan mobil yang terendam air sebelumnya.
Bagi pelanggan Garda Oto, bila mobil Anda terendam banjir dan membutuhkan layanan darurat bisa segera menghubungi call center Garda Akses 24 jam di nomor 1500112 untuk mendapat penanganan dari petugas Garda Siaga secara gratis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: