Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri bersama kementerian/lembaga terkait serta para pemangku kepentingan kelapa sawit dan biofuel Indonesia menggelar rapat konsolidasi persiapan konsultasi mengenai gugatan Indonesia atas kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation (DR) Uni Eropa.
Gugatan dilayangkan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO) karena kebijakan tersebut dinilai mendiskriminasi produk kelapa sawit atau biofuel Indonesia.
Rapat konsolidasi dipimpin Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan dihadiri Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Wakil Tetap RI Jenewa, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional.
Baca Juga: Say No To Benih Sawit Ilegitim!
"Kami mengadakan rapat konsolidasi ini untuk menyinergikan informasi dan data agar konsultasi dapat dilakukan secara optimal dan menguntungkan Indonesia. Kami mengusulkan kepada Uni Eropa agar konsultasi dilaksanakan pada akhir Januari 2020 di Jenewa, Swiss," kata Jerry di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Jerry mengatakan, pertemuan konsultasi merupakan langkah awal dari penyelesaian sengketa di WTO. Tujuannya, meminta klarifikasi atas isu-isu yang dipermasalahkan dan mencari solusi yang memuaskan kedua pihak tanpa harus melalui proses litigasi WTO. Pada tahapan ini, terbuka ruang seluas-luasnya bagi Indonesia untuk meminta klarifikasi dari pihak Uni Eropa.
Sebagai tindak lanjut atas gugatan yang diajukan, Pemerintah Indonesia sebagai penggugat secara resmi telah mengajukan permintaan konsultasi kepada Uni Eropa pada 9 Desember 2019. Atas permintaan tersebut, pada 18 Desember 2019, Uni Eropa telah menjawab dan menerima permintaan konsultasi dari Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: