Melalui kebijakan RED II, Uni Eropa mewajibkan penggunaan bahan bakar di Uni Eropa berasal dari energi yang dapat diperbarui mulai 2020 hingga 2030. Selanjutnya, DR yang merupakan aturan pelaksana RED II memasukkan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.
Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.
Baca Juga: Wow! Gula Merah dari Nira Sawit? Kenapa Enggak?!
Jerry menyampaikan, pemerintah keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa. Selain itu, hal ini adalah tindakan yang diskriminatif dan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit atau biofuel Indonesia ke Uni Eropa dan akan memberikan citra buruk terhadap produk kelapa sawit di perdagangan global.
"Hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip Uni Eropa yang mengedepankan fair trade, kebebasan, dan keterbukaan. Selain itu, juga tidak selaras dengan semangat Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement yang sedang dirundingkan kedua negara," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: