Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya

BPK Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan ada kerugian negara dalam kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini BPK sedang melakukan dua pekerjaan: pemeriksaan investigatif untuk menindaklanjuti permintaan DPR dan hasil pemeriksaan investigatif pendahuluan; juga penghitungan kerugian negara atas permintaan Kejaksaan Agung.

Pada 30 Desember 2019 Kejaksaan Agung telah mengirimkan Surat Permintaan kepada BPK untuk menghitung kerugian negara pada kasus Jiwasraya. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemaparan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada BPK.

Dari hasil pemaparan tersebut, BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum) dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksa dana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Baca Juga: Acungkan Jempol ke BPK-Kejagung, Erick: Kami Segera Sembuhkan Jiwasraya

Meski demikian, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam penghitungan kerugian negara.

"BPK saat ini terus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, dan direncanakan selesai dalam waktu paling cepat dua bulan. BPK akan sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada kasus PT Asuransi Jiwasraya," kata Agung di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Duit Jiwasraya Dirampok buat Pilpres, Wapres: Gorengan Itu!!

Selain menghitung kerugian negara, BPK juga mulai melakukan pemeriksaan investigatif pada Jiwasraya. Tujuannya, mengungkap adanya ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan perseroan.

Selain itu, BPK juga memeriksa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembinaan dan pengawasan oleh Komisaris dan Kementerian BUMN, serta pemeriksaan oleh akuntan publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: