Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buka-bukaan Jiwasraya Berlanjut, OJK hingga BEI Bakal Digarap BPK

Buka-bukaan Jiwasraya Berlanjut, OJK hingga BEI Bakal Digarap BPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan tidak hanya memeriksa korporasi terkait dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (persero), namun juga seluruh pihak terkait termasuk regulator dan pemilik Jiwasraya.

Ini artinya, BPK juga bakal memeriksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga Kementerian BUMN. Diketahui, setiap produk yang akan dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus melalui persetujuan dari otoritas terkait, termasuk OJK. Karenanya, potensi celah regulasi bisa saja terjadi dalam kasus ini.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, dalam pemeriksaan pihaknya secara tegas akan mengidentifikasi segala potensi pelanggaran hukum dalam kasus Jiwasraya.

Baca Juga: BPK Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya

"Semua (pemeriksaan) itu sedang kita lakukan, Jiwasraya, BEI, OJK, Kementerian BUMN, tapi jangan langsung ditanya hasil ya, baru pendahuluan, baru di tingkat korporasi," kata Agung di Kantor BPK Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Dirinya menyebut, dari hasil pemeriksaan saat ini, BPK menyimpulkan telah terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum) dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara.

"Namun nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," paparnya.

Baca Juga: Acungkan Jempol ke BPK-Kejagung, Erick: Kami Segera Sembuhkan Jiwasraya

Dia menjelaskan, saat ini BPK sedang melakukan dua pekerjaan, yaitu pemeriksaan investigatif untuk menindaklanjuti permintaan DPR dan hasil pemeriksaan investigatif pendahuluan; serta penghitungan kerugian negara atas permintaan Kejaksaan Agung.

BPK saat ini terus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, yang direncanakan selesai dalam waktu paling cepat dua bulan.

"BPK akan sepenuhnya mendukung Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada kasus Jiwasraya," ungkapnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: