Kredit Foto: Istimewa
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian sementara PT Asuransi Jiwasraya karena penurunan nilai saham di produk reksadana yang mereka beli, mencapai Rp6,4 triliun.
Baca Juga: Buka-bukaan Jiwasraya Berlanjut, OJK hingga BEI Bakal Digarap BPK
Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Rabu, dalam jumpa pers menyebutkan ada lebih dari lima ribu transaksi yang beragam dari saham dan reksa dana.
Mayoritas dana premi dari produk asuransi dan investasi Jiwasraya yakni JS Saving Plan diinvestasikan di instrumen saham dan reksadana saham berkualitas rendah.
Jiwasraya berinvestasi di saham tanpa dasar data yang valid dan objektif.
"Berdekatan unrealized lost dan jual beli ditentukan dengan negosiasi tertentu dan investasi langsung yang tidak likuid dan tidak wajar," kata Agung.
Agung juga mengungkapkan dugaan sementara bahwa terdapat indikasi "kongkalikong" pemilihan instrumen investasi oleh manajemen Jiwasraya dan Manajer Investasi.
"Jual beli saham dilakukan dengan pihak berafiliasi sehingga tidak mencerminkan saham yang sebenarnya," ujar Agung.
Di luar reksadana, Agung juga memaparkan ada transaksi saham berkualitas rendah dan tidak likuid hingga mencapai Rp4 triliun. Selain itu, Jiwasraya juga membeli instrumen utang berisiko tinggi seperti surat utang jangka menengah (medium terms notes/MTN) dari sebuah emiten properti
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement