Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga 2019, Bank Wakaf Mikro Salurkan Pembiayaan Rp33,9 M

Hingga 2019, Bank Wakaf Mikro Salurkan Pembiayaan Rp33,9 M Kredit Foto: OJK

Pembiayaan diberikan tanpa bunga, hanya membayar biaya administrasi sebesar 3% per tahun dan nasabah tidak perlu memberikan agunan atau izin usaha, cukup hanya membawa KK atau KTP serta mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut–turut. Kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren Indonesia (KUMPI).

Baca Juga: OJK Perluas Bank Wakaf Mikro ke Berbagai Daerah

Dengan pembiayaan yang murah dan mudah ini, para nasabah hanya memiliki kewajiban untuk mengangsur sekitar Rp20.000 per minggunya. Calon nasabah dan nasabah juga tidak akan dilepas begitu saja, namun ada pemberdayaan dan pendampingan, baik pengembangan usaha kecil, manajemen ekonomi rumah tangga maupun peningkatan kapasitas dan ruhiyah seluruh nasabah BWM melalui halaqoh mingguan (Halmi).

Dalam peresmian BWM kali ini, Bank Syariah Mandiri berkomitmen menyediakan ekosistem usaha mikro bagi nasabah BWM, mulai dari pendampingan usaha, pengepakan produk, pemasaran produk ataupun memfasilitasi keberadaan pembeli yang menjadi opsi penampung produk–produk nasabah BWM.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: