Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Apresiasi Kementan Soal Distribusi Pupuk, Sebut Salah Satu Langkah Penyederhanaan Birokrasi

DPR Apresiasi Kementan Soal Distribusi Pupuk, Sebut Salah Satu Langkah Penyederhanaan Birokrasi Pekerja menata stok pupuk NPK bersubsidi saat monitoring penyaluran stok pupuk bersubsidi di Gudang Penyangga Petrokimia Gresik, Pakisaji, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/12/2018). Pupuk Indonesia mengamankan realokasi pupuk bersubsidi terkait peningkatan kebutuhan pupuk di musim tanam akhir tahun 2018 terutama jenis NPK dan Urea. | Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi IV DPR mengapresiasi upaya koordinasi Kementerian Pertanian (Kementan) guna membenahi distribusi pupuk subsidi yang terhambat di beberapa daerah.

"Masalah distribusi pupuk subsidi memang tidak bisa jalan sendirian (Kementan). Memerlukan koordinasi dengan instansi dan pengambil kebijakan lainnya," ujar anggota Komisi IV DPR, Luluk Nur Hamidah, Jumat (10/1/2020).

Baca Juga: Adakan Pertemuan, Kementan dan Eksportir Perkebunan Sepakat Usahakan Tanam demi Gratikes

Diketahui sebelumnya, Kementan telah menerbitkan Peraturan Mentan (Permentan) Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. Dalam Permentan tersebut, dijelaskan bahwa produsen pupuk harus cepat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian di daerah untuk mengalokasikan pupuk subsidi sesuai kebutuhan.

Begitu juga dengan Dinas Pertanian di daerah supaya tidak memperlambat terbitnya SK ke produsen agar penyaluran pupuk subsidi cepat dilaksanakan. Kembali menyikapi distrubusi pupuk subsidi, Luluk mengungkapkan, kebijakan Kementan dalam regulasi itu dapat juga dinilai sebagai cara menyederhanakan birokrasi.

"Langsung diperintahkan ke produsen untuk penyalurannya. Pemerintah daerah diminta juga mempercepat izin produsen pupuk untuk penyaluran," ucap Luluk. Lainnya disebutkan Luluk, ke depannya dapat juga diterapkan sinergi antara produsen pupuk dengan BUMDesa untuk penyaluran sehingga mencegah gejolak harga di pasaran.

Beberapa daerah seperti di Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB , Bali, dan Sumatera Barat diinformasikan mengalami kekurangan penyaluran pupuk bersubsidi.

Pihak Kementan sebelumnya juga telah menetapkan kebijakan memanfaatkan Kartu Tani untuk pendataan memperoleh pupuk subsidi pada tahun 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: