Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas! Alih Fungsi Lahan Masuk Ranah Pidana

Awas! Alih Fungsi Lahan Masuk Ranah Pidana Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 60.000 hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya. Penyusutan ini disebabkan karena alih fungsi lahan ke area nonpertanian. Biasnya, alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik, jalan tol, dan fasilitas umum lainnya.

"Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun," ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Sebenarnya, kata Kuntoro, pemerintah melalui Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Baca Juga: Saatnya Milenial Terjun dalam Dunia Pertanian

Langkah dilakukan untuk bisa mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

"Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," katanya.

Di sisi lain, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: