Ia pun berharap para pemangku kebijakan menghargai proses bisnis dan hukum yang sedang dilakukan oleh Kementerian BUMN dan Kejaksaan.
“Sejauh ini pernyataan Menteri BUMN, clear bahwa pemerintah tidak akan lari dan akan mengembalikan uang ketika ada uang masuk dari investor atau holding asuransi. Jadi Kami tidak ingin negara rugi dua kali dengan dana talangan atau bailout seperti Bank Century yang akhirnya juga tidak jelas,” ujar dia.
Diketahui, di tengah persoalan likuiditas yang mendera Jiwasraya, Kementerian BUMN melakukan sejumlah upaya dalam rangka menyelamatkan perseroan.
Sementara itu, di waktu yang sama, jajaran Kejaksaan Agung pun tengah memburu oknum-oknum yang ditengarai melakukan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp13,7 Triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil