Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disorot dalam kasus dugaan suap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kasus ini terkait pergantian antar waktu atau PAW Anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Baca Juga: Gegara Gibran 'Nyalon' Walikota, DPC PDIP Solo Memanas
Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah merahasiakan pertimbangan pihaknya yang menginginkan agar Harun Masiku jadi PAW dari Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, keputusan KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih menggantikan Nazarudin.
Basarah menyebut mengajukan Harun sebagai 'dapur perusahaan'. Maksudnya, kata dia, rahasia daput perusahaan ini sebagai pertimbangan strategis partai.
"Pertimbangan itu tentu jadi rahasia kami dalam konteks sebagai pertimbangan strategis partai, tentu tiap partai, media juga punya namanya dapur perusahaan. Kami juga punya dapur untuk mengkaji hal-hal yang sifatnya strategis," kata Basarah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 13 Januari 2020.
Basarah mengatakan PAW menjadi wilayah wewenang setiap rumah tangga parpol yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Maka itu, PAW menjadi lumrah dilakukan.
"Setiap partai kan punya subyektifitas masing-masing. Kebutuhan partai dalam konteks PAW ini sekali lagi adalah wewenang pimpinan parpol untuk menggantikan PAW yang bukan pemegang suara terbanyak berikutnya. Sudah ada preseden," kata Basarah.
Ia menambahkan 'rahasia dapur' dalam konteks PAW ini menjadi konsentrasi partai. Ia yakin tiap organisasi pasti memiliki rahasia soal strategi dan taktik perjuangan.
"Untuk sampai pada pertimbangan kenapa Harun Masiku itu jadi, pasti ada pertimbangan-pertimbangan lain sebagaimana DPP memutuskan Eva Sundari, Said Muhammad dan lainnya," kata Basarah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengakui menandatangani surat permohonan PAW calon anggota legislatif PDIP, Harun Masikuh ke Komisi Pemilihan Umum.
"Kalau tanda tangannya betul, karena itu sudah dilakukan secara legal," kata dia di JIExpo, Jakarta, Minggu 12 Januari 2020.
Menurut Hasto, PAW biasa dilakukan oleh partai dan juga telah diatur oleh undang-undang, sehingga tidak bisa disalahkan atau diganggu gugat oleh pihak manapun. Penandatanganan itu pun, ditegaskannya, memiliki landasan hukum yang jelas.
"Jadi, persoalan PAW ada pihak-pihak yang melakukan negoisasi itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan," tUturnya.
Sebagaimana diketahui, tanda tangan Hasto di surat tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman. Selain Hasto, surat permohonan tersebut juga ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Terkait ini, KPK sudah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait pengurusan PAW anggota DPR PDIP periode 2019-2024. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp600 juta.
Selain Wahyu, status tersangka ditetapkan untuk calon anggota legislatif DPR periode 2019-2024 dari PDIP, yaitu Harun Masiku. Lalu, dua tersangka lain, yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Saeful sebagai swasta. Untuk Agustiani, disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Status Harun sebagai pemberi suap ke Wahyu. Suap tersebut untuk tujuan memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam PAW.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat