Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ihwal Ciduk Sekjen PDIP, Jawaban Ketua KPK Cari Aman?

Ihwal Ciduk Sekjen PDIP, Jawaban Ketua KPK Cari Aman? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan diciduk KPK pada Rabu (8/1/2020) lalu. Tak lama setelah penangkapan tersebut, beredar kabar bahwa KPK juga akan menciduk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Firli, tidak ada konfirmasi kepadanya bahwa hal tersebut akan dilakukan sehingga dia membantah adanya kabar tersebut.

"Enggak, saya tidak ada konfirmasi itu. Tidak ada konfirmasi itu ya," kata Firli di Komplek DPR, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga: Jangan Tanya Istana Soal KPK Lambat, Moeldoko: Salah Alamat!

Firli menambahkan, KPK bekerja berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Masyarakat diminta untuk tetap memberikan kepercayaan kepada KPK bahwa KPK bertindak profesional.

"Yang jelas kita adalah bekerja berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Kita tak boleh berprasangka apa pun, tapi yakinlah bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik KPK masih profesional dan hasil kerja penyidik KPK itu nanti akan diuji di pengadilan," ujarnya.

Semua proses yang dilakukan oleh KPK, kata Firli, didasari oleh empat asas. Pertama, yakni transparan, kedua kepastian hukum, ketiga akuntabel, dan keempat berdasarkan kepentingan umum dan profesional.

Baca Juga: KPK Agus Cs Tukang Jebak Demi Kepentingan Politik!

Terkait dengan masih adanya satu dari empat tersangka yang buron atas kasus suap Wahyu Setiawan, Firli menegaskan akan terus mengejar yang bersangkutan. Dengan melibatkan lembaga dan instansi lainnya, KPK akan menangkap Harun Masiku yang saat ini masih berada di luar negeri.

"Yang pasti selaku penyidik selaku petugas pemberantasan tindak korupsi dari KPK kita tak akan pernah berhenti mencari seseorang tersangka. Karena sebenarnya tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: