Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyoroti keputusan DPR RI untuk membuat Panitia Kerja (Panja) dalam mengusut kasus yang membelit perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sebelumnya, Komisi VI DPR, sepakat bahwa kasus yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun dibahas dalam tataran panja.
“Akhirnya cuma panja. Padahal sebelumnya ngotot pansus. Selamat menikmati,” cuitnya dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Kejagung, Coba Panggil Bos OJK!
Baca Juga: Legislator Nasdem Desak Aparat Usut Tuntas Skandal Jiwasraya
Lanjutnya, ia mengurai bahwa pembahasan di Panja hanya melibatkan satu komisi saja. Yakni, hanya komisi VI DPR yang membahas.
Sambungnya, sementara rekomendasi yang dihasilkan juga sebatas ditujukan kepada Menteri yang bermitra dengan komisi tersebut. Yakni, Menteri BUMN Erick Thohir.
“Dan tidak mengikat. Serta tidak berhak memanggil yang tidak terkait dengan komisi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade yang sebelumnya ngotot mengusulkan wacana Pansus, mengatakan alasan DPR akhirnya beralih ke panja dan bukan pansus. Salah satunya karena pemerintah dianggap sudah tegas dalam merespon kasus Jiwasraya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil