Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bongkar Borok Klien Setelah Dapat Info Kejagung, Elza Syarief Ogah Bela Eks Wakil Kepala BGN

Bongkar Borok Klien Setelah Dapat Info Kejagung, Elza Syarief Ogah Bela Eks Wakil Kepala BGN Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara senior Elza Syarief memutuskan untuk mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya. Langkah pengunduran diri ini diambil di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Keputusan untuk menyudahi pendampingan hukum tersebut secara resmi telah dinyatakan sejak hari Senin. Elza mengaku sangat kecewa terhadap sikap Sony Sonjaya yang dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan.

"Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini gitu loh," kata Elza Syarief memberikan klarifikasi.

Awalnya, pihak pengacara bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau *pro bono* karena meyakini kliennya bersih dari keterlibatan. Namun, keputusan tersebut langsung berubah setelah Kejaksaan Agung mengungkap data mengenai dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada Sony.

Pihak swasta yang dimaksud adalah Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Asep diduga terlibat kuat dalam penentuan sekaligus praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah.

Mantan Wakil Kepala BGN tersebut disinyalir memberikan akses khusus kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra. Melalui akses ini, mereka dapat memantau titik dapur yang kosong sekaligus membatalkan status calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui dalam sistem.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa perkara korupsi di internal Badan Gizi Nasional terbagi ke dalam dua klaster besar. Klaster pertama berfokus pada manipulasi titik dapur, sementara klaster kedua berkaitan erat dengan mark up pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Jawab Tuntutan Mahasiswa, Kepala Bakom Qodari Tegaskan Program MBG Harga Mati!

Pada klaster pengadaan, penyidik telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru. Andri diduga melakukan lobi khusus dengan eks pejabat BGN lainnya, Lodewyk Pusung, untuk memanipulasi dokumen serta mengondisikan harga perkiraan sendiri secara melawan hukum.

Proyek pengadaan aset penunjang berupa sepeda motor listrik tersebut dilaporkan menelan total anggaran mencapai Rp 1,1 triliun. Hingga saat ini, tim penyidik kejaksaan masih terus mendalami benang merah keterkaitan antar-tersangka, termasuk menelusuri peran mantan Kepala BGN Dadan Hinyana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy