Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berang Bukan Main, Banteng Moncong Putih Mau Adukan KPK ke Dewas

Berang Bukan Main, Banteng Moncong Putih Mau Adukan KPK ke Dewas Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan dibuat terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Ya, sedang dipikirkan, karena kami berdasar pada ketentuan UU sehingga apa yang kami lakukan juga harus berdasarkan UU," kata Juru Bicara Tim Hukum PDIP Teguh Samudra di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Teguh mengatakan, laporan dibuat setelah melihat adanya potensi pelanggaran oleh KPK berkenaan dengan penangkapan tersebut. Dia melanjutkan, hal itu juga terjadi pada rencana penggeledahan yang akan dilakukan di kantor DPP PDIP.

Baca Juga: PDIP: KPK Langgar Hukum Geledah Kantor Banteng

Teguh mengungkapkan, PDIP mengacu pada aturan UU nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia mengatakan, berdasarkan UU tersebut, setiap proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari dewas.

"Oleh karena itu menurut hukum, izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah hal yang wajib dan mutlak harus ada," kata teguh lagi.

Dia lantas juga menyinggung penggunaan Surat Perintah Penyelidikan (Prin lidik) lama yang digunakan KPK dalam operasi tersebut. Menurutnya, hal itu juga bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 dalam Pasal 70B dan Pasal 70C.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: