Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Ringkus Tersangka Baru Kasus Jiwasraya?

Kejagung Ringkus Tersangka Baru Kasus Jiwasraya? Kredit Foto: Antara/Anita Permata Dewi

Mereka di antaranya adalah para mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya. Yakni Hendrisman Rahim (mantan direktur utama), Harry Prasetyo (mantan direktur keuangan), dan Syahmirwan (mantan kepala divisi investasi).

Dua tersangka lain dari kalangan pebisnis. Yakni Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Tim penyidik di Kejakgung menebalkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar sangkaan.

Baca Juga: Sang Konglomerat Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Saham Hanson Kena Getahnya!

Kejakgung mendalami kasus gagal bayar yang dialami Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanudian meyakini gagal bayar senilai Rp13,7 triliun disebabkan perusahaan BUMN asuransi itu dikelola dalam praktik yang korup.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pekan lalu mengatakan, Jiwasraya pada November 2019, sudah merugi sebesar Rp27,2 triliun lantaran ragam aksi penyimpangan dan manipulasi akuntansi untuk meraih laba semu. Penyimpangan, juga terjadi dalam pengalihan dana produk Saving Plan Jiwasraya ke dalam saham dan reksa dana. Dikatakan, ada 13 perusahaan yang menikmati dana investasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: