Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Ngotot: Panggil Mbak Mulan Harus Izin Presiden!!

Pengacara Ngotot: Panggil Mbak Mulan Harus Izin Presiden!! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Kemudiam ia pun menyatakan setiap anggota DPR mempunyai hak imunitas yang diatur dalam UU MD3. Sambungnnya, jika ada pihak berwajib ingin meminta keterangan anggota DPR, dia menegaskan itu perlu persetujuan tertulis dari Presiden yang saat ini dijabat Presiden Jokowi.

"Saya selaku kuasa hukum justru ingin mempertanyakan kepada Saudari Dini Purwono, apa dasar hukumnya terkait polisi bisa panggil Mulan Jameela yang notabene sebagai anggota DPR tanpa persetujuan Presiden. Karena harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden itu jelas diatur dalam UU MD3 dan diperkuat oleh Putusan MK tahun 2018," jelasnya.

"Dan saran saya kepada Saudari Dini Purwono agar terlebih dahulu membaca kembali UU atau aturan-aturan yang mengatur sebelum memberikan komentar karena jika salah atau keliru dapat merugikan Pak Jokowi sebagai Presiden," imbuh dia.

Mulan sendiri akan dipanggil Polda Jawa Timur atas dugaan kasus investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles. Ada pula beberapa artis lain yang bakal diperiksa.

Mereka adalah Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J)

 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: