Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akibat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 silam.
Baca Juga: Kejagung Tahan 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya, Said Didu: Perampokan di BUMN Bakal Mulus Jika..
Mustafa terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp 9,6 miliar. Penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddiin.
Ketika sedang menjalankan masa tahanannya Mustafa meminta izin lembaga Pemasyarakatan untuk keluar menjenguk orang tuanya yang sedang sakit keras. Saat menjenguk orang tuanya, Mustafa membuat pernyataan kalau anggota DPR RI Azis Syamsudin meminta fee 8 persen dari persetujuan Dana Alokasi Khusus APBN- P 2017.
Terkait pernyataan Mustafa tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Fahmi Hafel mengatakan, apa yang dikatakan Mustafa tidak nyambung dengan perkara hikum yang dijalani.
"Ini jelas merupakan pernyataan Mustafa yang tidak nyambung dengan perkara hukum yang sudah di jalani," kata Fahmi di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: