Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun... Ada-ada Saja Alasan Pak Azis Syamsuddin, Khilaf Kok Transfer Uang Sampai Rp210 Juta!

Ya Ampun... Ada-ada Saja Alasan Pak Azis Syamsuddin, Khilaf Kok Transfer Uang Sampai Rp210 Juta! Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku khilaf mengirimkan uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis mengklaim transfer uang kepada Stepanus Robin Pattuju senilai Rp210 juta itu adalah pinjaman bukan suap.

"Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, saya 'overload'. Tapi saya yakin saya memberikan itu tidak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas,"  kata Azis saat pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 17 Januari 2021.  

"Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat tidak mengharap masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari, tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan suatu saat ada orang yang membantu saya," sambungnya

Baca Juga: Pengamat: Ulah Loyalis Merupakan Salah Satu Tanda Bobroknya Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi

Dalam persidangan, Azis mengakui beberapa kali mentransfer uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp210 juta. Namun Ia berdalih uang tersebut hanya pinjaman dan sampai saat ini belum dikembalikan oleh Robin.

"Saya pernah pinjami uang sekitar Juni atau Juli atau Mei 2020 sebesar Rp10 juta, kemudian Rp50 juta, Rp50 juta, Rp50 juta dan Rp50 juta jadi semuanya Rp210 juta," ujar Azis

Azis mengakui Robin datang ke rumahnya untuk minta tolong pinjam uang Rp210 juta karena anak dan keluarganya sakit.

"Dia (Robin) pinjam mau utang sampai menginap, saya tolak, karena ada urusan keluarga dan sebagainya dan kemudian karena rasa kemanusiaan, dia bawa ransel dan baju dan karena masalah keluarga dengan berat hati saya ucapkan bismillah saya ikhlasin saya bantu," jelas Azis.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mempertanyakan soal kesepakatan antara Azis dan Robin terkait uang tersebut. Azis menekankan lagi bahwa pemberian uang tersebut kepada Robin sifatnya pinjaman. 

"Ada kesepakatan waktu pengembalian?" tanya hakim Damis.

"Tidak ada, kepada yang lain juga saya tidak pernah ada kesepakatan waktu," jawab Azis yang mengaku sampai dengan dia dan Robin ditangkap dan menjadi tersangka di KPK, uang tersebut belum dikembalikan.

Orang KPK

Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mencecar pemberian sejumlah uang dari Azis kepada Robin Pattuju. Jaksa meyakini uang tersebut merupakan suap yang diberikan Azis kepada Robin selaku penyidik KPK. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: