Kuasa hukum Eks Dirut TVRI Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah, mengatakan dirinya bersama tim sedang mempersiapkan gugatan balik melawan pemecatan yang dilakukan Dewan Pengawas LPP TVRI kepada kliennya.
Ia menyebut, sekurang-kurangnya pada pekan depan strategi mengenai langkah-langkah hukum yang akan ditempuh sudah akan dilaksanakan. Namun, Chandra belum mau mengungkapkan rinciannya.
Baca Juga: Liga Inggris, 'Rezeki Anak Sholeh' yang Buat Helmy Yahya Dicopot dari TVRI
"Sedang kami siapkan. Fakta-fakta, kami sebagai kuasa hukum sudah paham. Tinggal diformulasikan," ujarnya menjawab pertanyaan rekan media pada jumpa pers di Restoran Dua Pulau, Jumat (17/1/2020).
Helmy diberhentikan per 4 Desember 2019 melalui surat yang dilayangkan Dewan Pengawas LPP TVRI kepadanya. Tak puas, Helmy melayangkan surat balik kepada Dewan Pengawas. Namun, menurut cerita Helmy, dirinya sempat mendatangi Dewan Pengawas lantaran dirinya dipanggil dan hanya mendapatkan surat pemberitahuan pemecatan dari Dewan Pengawas.
Dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019, tertera bahwa pria yang dikenal berkat program "Siapa Berani?" tersebut diberhentikan secara hormat. Justru hal tersebut menjadi tanda tanya, mengingat surat balasan dari Dewan Pengawas menunjukkan beberapa alasan pemecatan Helmy.
"Menurut saya ini menimbulkan pertanyaan, sebab kata 'pemberhentian secara hormat' itu menandakan bahwa klien saya sama sekali tidak ada kesalahan. Ini jelas kontradiktif, lanjutnya, jika seandainya tidak ada masalah, mengapa diberhentikan klien saya dari jabatan Dirut TVRI?" pungkas Chandra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: