Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas, pasca pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.
Menurutnya, Dewan Pengawas TVRI tidak berwenang mengangkat Plt untuk mengganti Helmy. "Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," kata Chandra.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: