Desmond mengatakan pembentukan Panja agar masalah Jiwasraya jelas dan dirinya telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin agar lebih baik ada rapat gabungan antara Komisi VI dan Komisi III DPR karena persoalan tersebut merupakan wilayah Komisi III DPR.
Selain itu, kesimpulan Raker tersebut adalah meminta Jaksa Agung untuk berkomitmen dan benar-benar serius melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti dengan rapat gabungan Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk meminta penjelasan terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut," katanya.
Dia mengatakan kesimpulan ketiga Raker tersebut adalah Komisi III DPR RI menyetujui revisi anggaran program pada fungsi ketertiban dan keamanan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana surat Jaksa Agung dengan Nomor B003/A/CR:/01/2020 tanggal 3 Januari perihal usulan revisi anggaran antara program pada DIPA Kejaksaan RI anggaran tahun 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: