Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HAH!! Watimpres Jokowi Belum Satupun Ajukan LHKPN?? Gimana Ini Pak?

HAH!! Watimpres Jokowi Belum Satupun Ajukan LHKPN?? Gimana Ini Pak? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Karena itu, ia pun mengimbau agar pejabat negara patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.

"KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama," ucap dia.

Kemudian, ia juga meminta menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru pertama kali menjabat, mereka sudah melaporkan harta kekayaannya.

Tercatat ada 51 menteri, wakil menteri, serta pejabat setingkat menteri dalam pemerintahan periode jilid II Presiden Joko Widodo. Dari jumlah itu, 22 orang sudah melaporkan kekayaan.

"Itu, sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," sebutnya.

Selain itu, untuk pelaporan harta kekayaan pejabat tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah memenuhi target kepatuhan pelaporan 100 persen pada 17 Januari 2020 untuk 670 wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kepatuhan pelaporan ini dilatarbelakangi oleh Surat Edaran No. 700/8402/Tahun 2019 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Tapsel.

Ia pun menyampaikan bahwa Bupati Tapanuli Selatan memberikan batas waktu penyampaian LHKPN selambat-lambatnya 17 Januari 2020.

Dalam surat edaran itu disebutkan sanksi bagi wajib lapor yang tidak patuh berupa penurunan pangkat atau pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: