Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief, buka-bukaan kronologi pemecatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Awal mula masalahnya adalah sejak ada keterlambatan pembayaran honor karyawan.
"Pertama adanya keterlambatan honor SK karyawan pada Desember 2018, inilah pangkal awalnya," kata Arief belum lama ini.
Baca Juga: Debat Dewas TVRI vs DPR soal Helmy Dipecat: 'Tak Ada Aturannya DPR Mencampuri Urusan Perusahaan'
Lalu karyawan memprotes keterlambatan honor dengan menyetop siaran pada 10 Januari 2019. Sehari kemudian, 11 Januari, Dewan Pengawas TVRI memberi surat teguran pada Helmy Yahya.
"Lalu tanggal berikutnya ada penyampaian mosi keberatan karyawan kepada dirut dan direksi," kata Arief.
Arief memastikan dewan pengawas telah melakukan berbagai pembinaan kepada jajaran direksi. Kemudian, pada 20 Mei 2019, dilaksanakan rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas TVRI dan Direksi TVRI.
"Pimpinan komisi menegur direksi terkait keterlambatan pembayaran dan dewan diminta menindak tegas direksi bila ada pelanggaran. Inilah dasar kami," kata Arief.
Arief melanjutkan, pada 29 November 2019 Dirut TVRI Helmy Yahya melayangkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI untuk meminta peninjauan Surat Keputusan Dewan Pengawas tentang tata kerja dan hubungan dewan pengawas-direksi.
"Inti surat adalah mempertanyakan kewenangan Dewan dengan tembusan kepada DPR, BPK, dan Kemenkominfo. Artinya, ini adalah ranah internal yang dibawa kepada eksternal," kata Arief.
Ia menambahkan, pada 2 Desember 2019, diadakan rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dan jajaran direksi TVRI. Direksi TVRI diminta menyelesaikan masalah paling lambat hingga 31 Desember 2019.
"Terkait teguran dari Komisi I adalah banyaknya program asing yang berbiaya tinggi dan kurang sesuai dengan visi misi dan tupoksi TVRI sebagai tv publik. Dan pada saat tersebut salah satu Direktur TVRI menyatakan bagaimana kalau direksi ingin memecat Dewan Pengawas. Ini terekam dan ada datanya," kata Arief.
Dewan Pengawas pada 4 Desember 2019 mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) atas Dirut TVRI Helmy Yahya. Mediasi pun dilakukan antara Dewas, Direksi, Kemenkominfo, dan Komisi I DPR. Kemudian, pada 16 Desember, Dirut TVRI, Helmy Yahya mengirimkan surat pembelaan.
"Dan akhirnya setelah kami sidang dan sebagainya, kami memberi Surat Keputusan Pemberhentian dengan SK Keputusan Dewas No. 1 tahun 2020 tentang pemberhentian pada tanggal 16 Januari. Kami sudah tembusan laporan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI serta para menteri kabinet," kata Arief.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: