Ngaku, Akhirnya Imigrasi Ngaku Buron KPK Harun Kembali ke Indonesia Sejak 7 Januari
Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya hasil pengecekan tersebut akan dilaporkan untuk dianalisis mengenai penyebab terjadinya delay time kedatangan penumpang di Bandara Soetta.
Meski begitu, ia menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti status cegah tangkal ke luar negeri terhadap Harun Masiku, setelah KPK mengajukan permintaan tersebut.
"Yang utama, bahwa informasi kepulangan HM (Harun Masiku) ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak ke luar negeri atas dasar perintah KPK," ujar dia.
Selain itu, ia juga memastikan informasi pencegahan kepada Harun sudah diterima setiap Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.
"Kami telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan tempat pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian." ucapnya lagi.
Diketahui, Harun diinformasikan telah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020, sehari sebelum operasi tangkap tangan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. OTT KPK terhadap Wahyu dilakukan lantaran mantan Ketua KPU Jateng tersebut diduga menerima uang dari Harun dalam perkara kasus suap PAW Anggota DPR RI tahun 2019-2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil