
"Sudah hampir 5 tahun Kejaksaan Agung tidak bisa membawa kasus ini ke Meja hijau, hingga Kejaksaan Agung akan melakukan sidang in absentia terhadap para tersangka tersebut," ungkap Arifin.
Namun, kata dia, perlu diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut ada di Indonesia saat ini seperti Suzana Tanojo dan Rita Rosela.
"Karena itu Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk menyeret ketiga tersangka yang buron untuk dibawa ke meja hijau dan tidak perlu melakukan pengadilan secara in absentia," tegasnya.
Arifin bahkan menduga, mangkraknya kasus ini dikarenakan ada aliran dana yang masuk kepada oknum Kejaksaan.
"Sehingga sengaja mereka melakukan untuk menghalangi agar kasus ini tersingkir," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: